JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah melimpahkan 2 berkas perkara tersangka korupsi pengelolaan PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Selasa (19/9).
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, mengatakan jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus kejari Lhokseumawe telah melimpahkan 2 berkas perkara atas nama H dan SY perkara tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022
“Kedua perkara tersebut dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh melalui proses pelimpahan secara elektronik,” ungkapnya.
Sambungnya, adapun pengajuan pelimpahan berkas telah dilayangkan pada hari ini Selasa (19/9) sekira pukul 12.00 WIB dan sekira pukul 16.00 WIB.
“Berkas pelimpahan oleh JPU dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” bebernya.
Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan.