Demokrat Minta Sandiaga Uno Buka Perjanjian Anies soal Utang Rp 50 Milyar

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Partai Demokrat merespons isu bakal capres NasDem, Anies Baswedan, yang disebut berutang ke mantan paslonnya di Pilkada DKI, Sandiaga Uno, mencapai Rp 50 miliar. Diketahui hal ini mencuat usai diceritakan oleh eks Timses Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017 sekaligus Waketum Golkar, Erwin Aksa.

Deputi Bappilu Demokrat Kamhar Lakumani mempersilakan Sandiaga untuk membuka fakta atas apa yang disampaikan Erwin Aksa itu. Dia berbicara membuktikan merupakan tugas yang menuduh.

“Benar atau tidaknya apa yang disampaikan Bang Erwin Aksa, silakan ditanyakan langsung ke Mas Sandi saja untuk membuka faktanya. Minta beliau buka saja agar terang benderang. Membuktikan adalah tugas yang menuduh, bukan yang dituduh,” kata Kamhar kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).

Kamhar membeberkan hal ini telah dibantah oleh LO Anies di Tim Kecil, Sudirman Said. Kamhar mengatakan Sudirman menerangkan ketika pilgub itu dimenangkan maka tak lagi menjadi perjanjian utang-piutang.

“Namun, ini sudah dibantah Pak Sudirman Said, bahwa ketika Pilgub dimenangkan maka itu tak menjadi utang piutang,” kata dia.

Kamhar mewanti-wanti jangan sampai hal ini menjadi isu liar yang tak kunjung dibuktikan.

“Kami dari Demokrat sangat menghormati pendapat dan hak bicara setiap orang, tapi harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan malah jadi issue liar yang tak kunjung dibuktikan,” katanya.

Kamhar lalu mengungkit soal perjanjian antara Anies dengan Prabowo Subianto yang sebelumnya diungkap oleh Sandiaga. Dia mempertanyakan alasan Fadli Zon, yang disebut-sebut mengetahui detail soal perjanjian tersebut, tidak membukanya ke publik.

“Sama seperti soal surat perjanjian di Pilkada yang sebelumnya disampaikan Pak Sandi. Kenapa Bang Fadli Zon tidak buka saja ke publik jika memang ada suratnya dan ada pelanggaran? Ini penting agar tak menjadi liar dan berubah menjadi fitnah,” ujarnya.

Lebih lanjut Kamhar meyakini isu ini merupakan serangan ke sosok Anies. “Kami yakin ini hanya serangan biasa yang dilancarkan, karena tak ada hal substansi lain yang lebih berkualitas yang bisa diserang dari sosok Mas Anies Baswedan,” pungkasnya.

Diungkap Erwin Aksa

Diberitakan sebelumnya, Erwin Aksa menceritakan ada perjanjian utang-piutang antara mantan paslon di Pilkada DKI 2017, Anies dan Sandiaga. Erwin Aksa mengatakan Anies meneken surat meminjam uang mencapai Rp 50 miliar dalam perjanjian dengan Sandiaga.

Erwin Aksa, pendukung duet Anies-Sandi di Pilkada DKI lalu, menceritakan uang tersebut dibutuhkan agar roda logistik lancar dalam memenangkan Pilgub DKI 2017. Erwin mengatakan surat perjanjian utang-piutang ini disusun oleh Rikrik Rizkiyana, pengacara Sandiaga saat itu.

“Itu memang waktu putaran pertama, ya. Logistik juga susah. Jadi, ya, yang punya logistik kan Sandi. Sandi kan banyak saham, likuiditas bagus, dan sebagainya. Ya ada perjanjian satu lagi, yang saya kira itu yang ada di Pak Rikrik itu,” kata Erwin dalam wawancara di akun YouTube Akbar Faizal. Dikonfirmasi pada Minggu (5/2/2023), Erwin Aksa mengizinkan pernyataannya dikutip.

Erwin mengungkapkan isi perjanjian itu. Menurutnya, surat itu berisi perjanjian Anies yang meminjam uang kepada Sandiaga.

“Intinya kalau tidak salah itu perjanjian utang piutang barangkali ya. Ya pasti yang punya duit memberikan utang kepada yang tidak punya duit. Kira-kira begitu. Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies,” katanya.

Menurut Erwin, situasi logistik saat putaran pertama Pilkada DKI 2017 masih cenderung sulit. Dia menyebut nominal utangnya mencapai Rp 50 miliar.

“Karena waktu itu putaran pertama kan ya namanya juga lagi tertatih-tatih kan waktu itu. Jadi kira-kira begitu. Yang itu saya lihat. Dan itu ada di Pak Rikrik. Nilainya berapa, ya, Rp 50 miliar barangkali. (Apakah sudah lunas?) Saya kira belum barangkali, ya,” ujar dia.

Diwawancara terpisah, Erwin mengatakan dirinya hanya melihat perjanjian itu. Dia mengatakan surat terkait perjanjian utang-piutang itu ada di tangan Rikrik.

“Saya hanya melihat. Yang megang semuanya lawyer-nya Pak Sandi namanya Pak Rikrik,” kata Erwin Aksa saat dihubungi.

“(Rikrik) Bukan hanya mengetahui. Yang menyimpan perjanjiannya ya Pak Rikrik. Saya cuma melihat aja. Saya juga nggak ngerti kok ada perjanjian itu,” imbuhnya.

Erwin mengaku tak tahu-menahu kelanjutan dari perjanjian utang-piutang itu pada saat ini.

“Iya waktu saya lihat segitu (Rp 50 miliar). Saya nggak tahu sekarang. Nggak tahu kalau itu (perjanjian masih berlangsung atau tidak),” ujarnya.

 

Sumber: detik.com

/ JANGAN LEWATKAN

Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya …

Anggota polisi berinisial Briptu RDW (27) menderita luka bakar di garasi asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga karena ulah istrinya sendiri. Polres Mojokerto …

Pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH tewas dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah, karena dikira maling. Tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat pemukulan …

JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 dan awal Dzulhijjah jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024. …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5