JURNALINDONESIA.CO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe meminta warga di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menghindari penyalahgunaan Narkoba.
Himbauan tersebut disampaikan personel pada saat melaksanakan patroli blue light (menyalakan lampu biru) di wilayah Kota Lhokseumawe, Minggu (10/9) malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Samapta, AKP Marjuli mengatakan, patroli tersebut memfokuskan tindakan preventif sebagai upaya untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Tujuan dari patroli ini adalah untuk memberitahu kehadiran petugas Kepolisian kepada masyarakat dengan cara menyalakan lampu biru, sehingga warga merasa aman,” ujarnya.
Selain itu, lanjut kasat Samapta, personel juga melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk menyampaikan himbauan, seperti menghindari perilaku yang dapat mengganggu Kamtibmas, penyalahgunaan Narkoba serta melaporkan ke pos Polisi terdekat jika melihat hal yang mencurigakan dan tidak beraktivitas sampai larut malam.