JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe. Senin (11/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh Kajari Lhokseumawe bersama Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami telah menemukan calon tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi temasuk Pj. Walikota Lhokseumawe, Sekdako Lhokseumawe serta beberapa orang pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe,” katanya dalam keterangan tertulis.
Ia menyebutkan, dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan tahun 2018 – 2022 ini menurut hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 3,4 Miliar, dan akan segera dilakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi tersebut.