PAN Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan Fraksi PAN mengikuti secara seksama dan serius pembahasan revisi UU Nomor 6/2014 Tentang Desa. Menurutnya, substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi fokus perhatian. Sebab, kedua hal itulah yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam konteks itu, Saleh mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurutnya, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Sehingga, perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.

“Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Saleh menilai, jika terlalu sering pemilihan, dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Ia mengatakan, lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 (sembilan) tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. “Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya. Kami juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit 2 periode,” terangnya

Dia menambahkan, Fraksi PAN juga mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa. Dana desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota. Tetapi juga di desa-desa di seluruh Indonesia.

“Di Indonesia, saat ini ada 74.961 desa. Sementara kelurahan berjumlah 8.506. Nah, kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh,” pungkas Politisi dapil Sumut II.

/ JANGAN LEWATKAN

BANDA ACEH – Pimpinan Baitul Mal Aceh (BMA) yang diwakili oleh Anggota Badan Mukhlis Sya’ya dan Muhammad Ikhsan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil …

Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya …

Anggota polisi berinisial Briptu RDW (27) menderita luka bakar di garasi asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga karena ulah istrinya sendiri. Polres Mojokerto …

Pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH tewas dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah, karena dikira maling. Tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat pemukulan …