JURNALINDONESIA.CO – Kartu Prakerja Gelombang 48 resmi dibuka pada Jumat 17 Februari 2023 pukul 19.00 WIB. Pembukaan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (17/02/2023). Kuota Kartu Prakerja Gelombang 48 mencapai 10 ribu peserta.
“Pada hari ini (17 Februari 2023), pukul 19.00 WIB nanti malam, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta. Kuota ini akan naik bertahap sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian RI seperti dikutip media sosial prakerja.go.id.
Pemerintah mengundang kamu, angkatan kerja berusia 18-64 tahun mendaftar Kartu Prakerja Skema Normal tahun 2023 melalui www.prakerja.go.id secara mandiri untuk dapat mengikuti gelombang seleksi. Sebanual 10 ribu kuota peserta dibuka dan akan naik bertahap sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung dan pelatihan yang lolos seleksi untuk masuk ke dalam ekosistem Program Kartu Prakerja.
“Tenang, pemerintah masih akan terus membuka gelombang-gelombang berikutnya sambil terus menambah jumlah pelatihan dan lembaga pelatihan ke dalam ekosistem Kartu Prakerja!,” demikian pengumuman Kartu Prakerja.
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48
1. Buka website www.prakerja.go.id, melalui di handphone atau komputer
2. Persiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 48
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berumur di atas 18 tahun
3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.prakerja.go.id. biasanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja setiap gelombangnya hanya berlangsung beberapa hari saja
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.prakerja.go.id.
Sumber: Republika.co.id