Banda Aceh | Jurnalindonesia.co – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan melantik pejabat yang tidak memenuhi persayaratan dan tak sesuai dengan aturan.
Pada 13 Mei 2022 lalu, Rektor USK melantik empat Wakil Rektor (Warek). Adapun keempat Wakil Rektor baru itu adalah Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik.
Prof. Dr. Ir. Marwan Ramli MSi Ssi sebagai Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan. Lalu, Prof. Dr. Mustanir, M.Sc sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, dan terakhir Dr. Ir. Taufiq Saidi., M. Eng., IPU sebagai Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Formasi wakil rektor USK periode 2022-2026 diisi oleh tiga orang yang pernah berpengalaman sebagai dekan dan satu orang dengan pengalaman jabatan paling tinggi sebagai sekretaris senat Universitas Syiah Kuala.
Dari sejak pelantikan timbul diskusi hangat di lingkungan USK tentang kecukupan jabatan sekretaris senat untuk memenuhi persyaratan khusus untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor.
Jika dilihat dari statuta USK, ketua Jurusan/Bagian merupakan bagian dari organ rektor yang berfungsi sebagai pelaksana akademik menurut Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Prof Agusabti pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Pertanian. Prof Mustanir selaku Dekan FMIPA, dan Prof Taufik juga pernah menjadi Dekan Dekan Fakultas Teknik.
Khusus Prof Marwan Ramli, dalam berkarier sebagai dosen atau ASN di USK sama sekali tak pernah menjadi pejabat di level paling minimal sebagai ketua jurusan.
Padahal, untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, seorang dosen harus memenuhi persyaratan khusus. Yaitu memiliki pengalaman manajerial di lingkungan USK paling rendah sebagai ketua Jurusan/Bagian paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor.
Dari penelusuran dan sudah diketahui oleh seluruh ASN dan dosen di USK Banda Aceh, Warek II Marwan Ramli sama sekali tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh universitas. Di sini patut diduga, Rektor USK melakukan pelanggaran atau menabrak aturan dengan melantik pejabat yang tidak memiliki persyaratan.
Dalam data pribadi atau daftar riwayat hidup Warek II, Prof Marwan yang dipublis oleh USK ternyata memang tak ada jabatan. Prof Marwan hanya memiliki jabatan sebagai Sekretaris Senat USK. Di dalam statuta Universitas Syiah Kuala pada pasal 41 disebutkan bahwa Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a) Rektor dan wakil Rektor; b) biro; c) Fakultas dan Pascasarjana; d) lembaga; dan e) unit pelaksana teknis.
Statuta Universitas Syiah Kuala mengatur juga tata cara dan syarat pengangkatan para pejabat diantaranya Rektor dan Wakil Rektor. Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, seorang dosen harus memenuhi persyaratan umum diantaranya sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang.
Syarat berikutnya ialah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; serta persyaratan khusus diantaranya memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Unsyiah paling rendah sebagai ketua Jurusan/Bagian paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor.
USK sebagai sebuah organisasi dijalankan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala, dimana peraturan ini dibuat dengan mengingat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2014 pada Bab III bagian A disebutkan bahwa organisasi perguruan tinggi paling sedikit terdiri atas a) Senat Universitas; b) Pemimpin perguruan tinggi dalam hal ini Rektor; c) Satuan pengawasan internal; dan d) dewan penyantun atas nama lainnya.
Dalam hal ini maka harus dilihat kembali dasar hukum statuta Universitas Syiah Kuala yaitu dengan mengingat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2014 yang secara tegas menyatakan bahwa pelaksana akademik adalah rektor beserta organnya di mana ketua Jurusan/Bagian merupakan bagiannya. Sedangkan senat Universitas tidak termasuk dalam organ tersebut.
Berdasarkan hal tersebut besar kemungkinan Wakil Rektor II, Prof Dr Marwan Ramli MSi Ssi yang diangkat oleh Rektor USK tidak memenuhi syarat tersebut.
Hal ini sangat beresiko tinggi karena akan berakibat yang besar terhadap kebijakan yang diambil oleh pejabat tersebut. Universitas Syiah Kuala sebagai organisasi yang besar sudah sepantasnya harus mengambil langkah strategis guna menghindari munculnya berbagai dampak dikemudian hari. Apalagi jika dilihat dari tugas pokok dan fungsi wakil rektor tersebut berhubungan langsung dengan proses keuangan dan kepegawaian.(*)