Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Lhokseumawe Meningkat 109.08 Persen Mencapai Rp 43,2 Miliar

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Lhokseumawe, Aceh, meningkat pada tahun 2023.

Berdasarkan data dari Samsat Lhokseumawe, penerimaan PKB dari masyarakat yang melakukan pembayaran di samsat lhokseumawe pada 2023 mencapai Rp 43.203.094.282,-. Angka ini meningkat 109.08% dibandingkan tahun 2022 sejumlah Rp 39.607.872.135,-

“Peningkatan penerimaan PKB ini akibat dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pemenuhan kewajiban terhadap pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala UPTD Wil V BPKA sdra. Chaidir, SE.MM.

Peningkatan penerimaan PKB tersebut dari layanan pembayaran pada kantor Samsat Kota Lhokseumawe, Layanan Samsat Keliling dan Layanan Samsat Jemput Pajak Online di Warung Kopi.

Lebih lanjut Chaidir menyampaikan bahwasanya upaya yang telah di lakukan oleh Samsat Lhokseumawe untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan hadir ditengah-tengah aktifitas masyarakat yaitu dengan layanan Samsat Jemput Pajak Online di warung kopi dan layanan Samsat Keliling di pasar dalam wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya. Dan dengan hanya membawa KTP, STNK dan Notice Pajak Asli tanpa perlu dokumen foto copy proses layanan pembayaran PKB dalam waktu 5 menit selesai di lokasi.

“Layanan ini merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya Samsat di Warung Kopi dan Samsat Keliling, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor,” ucap Chaidir.

Samsat Lhokseumawe terus menerus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan nya dengan melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat baik secara tatap muka langsung, penyajian sarana informasi layanan samsat dan sosialisasi dengan media massa agar informasi layanan pembayaran pajak sampai kepada masyarakat sehingga partisipasi masyatakat akan kepatuhan pajak meningkat.

Ka.UPTD Wil V BPKA juga menyampaikan bahwasanya Pemerintah Provinsi Aceh mulai tanggal 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 melunjurkan program pemutihan denda PKB yaitu berupa pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dan penghapusan denda PKB.

“Ayo masyarakat Aceh, khusunya kota lhokseumawe dan sekitarnya segera ke kantor samsat atau layanan samsat terdekat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran PKB selagi ada program pemutihan ini, dengan membayar PKB masyarat sudah berkontribusi untuk pembangunan daerah, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber anggaran pembangunan Daerah,” himbau Chaidir.

/ JANGAN LEWATKAN

Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya …

Anggota polisi berinisial Briptu RDW (27) menderita luka bakar di garasi asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga karena ulah istrinya sendiri. Polres Mojokerto …

Pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH tewas dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah, karena dikira maling. Tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat pemukulan …

JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 dan awal Dzulhijjah jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024. …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5