JURNALINDONESIA.CO – Berkaitan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer 2023, menimbulkan sejumlah tanda tanya di benak masyarakat.
Kebijakan terkait penghapusan tenaga honorer 2023 memang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Ditengah belum jelasnya status tenaga honorer serta kesejahteraannya, pemerintah keluarkan putusan penghapusan tenaga honorer 2023.
Kebijakan tenaga honorer 2023 dihapus yang digadang-gadang akan direalisasikan pada 28 November menuai pro kontra dari beberapa kalangan.
Banyak ahli dan pemerintah daerah yang kurang setuju dengan hal tersebut, penghapusan tenaga honorer 2023 bisa menimbulkan peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia.
Polemik tersebut yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, lalu bagaimana dengan honorer yang tercatat dalam database BKN, apakah akan diberhentikan juga?.
Sebelumya Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan pemerintah sudah sepakat tenaga honorer yang sudah masuk di Database BKN akan menjadi ASN.
Kesepakatan antara Menpan RB dan pemerintah daerah untuk tenaga honorer yang masuk database BKN akan menjadi ASN di tahun 2023 ini sebagai alternatif penataan non ASN.
Pendataan non ASN dalam database BKN ini bertujuan untuk mengidentifikasi Siapa saja yang berhak menjadi ASN di tahun 2023.
Alternatif penataan tenaga honorer tersebut yang nantinya akan disampaikan oleh pemerintah kepada parlemen agar bisa disetujui dan diresmikan.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan, alternatif yang akan diputuskan tersebut tidak akan merugikan tenaga honorer.
Pemerintah akan sangat berhati-hati dalam membuat keputusan dan memperhatikan sisi kemanusiaan dan melihat masa kerja Serta pengabdian tenaga honorer yang tidak usah dipertanyakan lagi.
Demikian informasi mengenai honorer yang tercatat dalam database BKN untuk menjawab pertanyaan terkait honorer yang tercatat dalam database BKN akan diangkat jadi ASN ?. Semoga bermanfaat.
Sumber: unews.id