JURNALINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe melakukan pemusnahan empat hektar ladang ganja di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Rabu (8/3/2023).
Pemusnahan tersebut melibatkan personil dari Kodim 0103/Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Yon Pelopor Brimob Jeulikat, Bea Cukai, Koramil dan Polsek Sawang, Dinas Pertanian, Satpol PP serta Kepala Desa Teupin Reusep dengan total personil sebanyak 130 orang.
Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, melalui Kepala BNNK Lhokseumawe Saiful Fadhli mengatakan, pemusnahan tersebut menghabiskan waktu 15 menit dengan berjalan kaki ke 3 titik lokasi ladang berbeda.
Adapun di titik lokasi pertama ditemukan ±2 Ha dengan ketinggian 202mdpl, titik kedua ±1 Ha dengan ketinggian 185mdpl serta titik lokasi ketiga ±1 Ha dengan ketinggian 143mdpl. Dari kegiatan tersebut berhasil dimusnahkan ±40.000 batang pohon dengan ketinggian 30cm sampai 200cm dengan berat basah ±20 ton.
“Penemuan ladang tersebut dilakukan pada saat penyelidikan sejak bulan Februari oleh BNN bekerjasama dengan BRIN terhadap dugaan adanya penanaman ganja di Dusun Alue Garut Desa Teupin Reusep Kecamatan Sawang,” ungkapnya.
Sambungnya, pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai yang tertuang dalam Pasal 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak peredaran ganja, dilakukan dengan cara mencabut batang pohon dan dibakar, serta perencanaan Program GDAD di Kecamatan Sawang sehingga lahan tersebut mulai saat ini dalam pengawasan BNN, Polri dan TNI,” paparnya.
Reporter: Mulyadi