JURNALINDONESIA.CO – Seorang mantan kepala sekolah Yahudi ultra-ortodoks di Australia menjalani persidangan atas dakwaan pemerkosaan terhadap tiga pelajar putri. Mantan kepala sekolah yang diadili itu merupakan seorang wanita berusia 56 tahun yang memiliki delapan anak.
Seperti dilansir AFP, Rabu (8/2/2023), Malka Leifer (56) dijerat 29 dakwaan penyerangan seksual yang terjadi saat dia masih menjabat Kepala Sekolah Adass Israel di Melbourne. Sekolah itu merupakan bagian dari sekte Yahudi ultra-ortodoks di Melbourne yang dikenal dengan sifatnya yang tertutup.
Rentetan dakwaan yang menjerat Leifer, terjadi antara tahun 2003 hingga tahun 2007, mencakup pemerkosaan seorang siswa saat acara kemah sekolah dan penyerangan seksual terhadap seorang siswa lainnya di dalam kantor sekolah.
Leifer yang merupakan ibu dari delapan anak itu meninggalkan Israel tahun 2001 untuk mengajar di sekolah tersebut. Atas dakwaan yang dijeratkan padanya, Leifer mengaku tidak bersalah.
Menurut dokumen dakwaan dari pengadilan setempat, Leifer memperkosa salah satu siswa perempuan setelah memintanya ‘menginap untuk pelajaran kallah’ — semacam kelas etiket pra-pernikahan yang mencakup pendidikan seksual.
Dalam kesempatan lainnya, menurut jaksa penuntut Justin Lewis dalam persidangan, Leifer memberitahu para siswa bahwa dirinya sedang mempersiapkan mereka untuk menjadi istri.
“Ini akan membantumu untuk malam pernikahanmu,” ucap Leifer usai melakukan satu penyerangan seksual, seperti diungkapkan jaksa penuntut.
Jaksa Lewis juga menuturkan dalam persidangan bahwa tiga siswa perempuan yang menjadi korban itu dibesarkan dalam komunitas Yahudi konservatif dan takut untuk melaporkan Leifer, yang merupakan guru yang sangat dihormati.
Pengacara Leifer, Ian Hill, menyatakan kliennya membantah ‘semua tindak kriminal yang dituduhkan oleh setiap pelapor’ dan menegaskan bahwa interaksinya dengan para siswa ‘tetap profesional dan pantas’.
“Kami menyangkal bahwa mereka (para korban-red) mengatakan yang sebenarnya,” tegas Hill dalam pembelaannya.
Australia diketahui memiliki aturan hukum yang ketat seputar pelaporan tindak kekerasan seksual, dan beberapa informasi detail soal kasus itu dirahasiakan.
Sumber: detik.com