JURNALINDONESIA.CO -Sedikitnya 198 pengusaha penanaman modal mendapat pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sistem perizinan online yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai Senin (9/10/2023).
Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat Bupati Dr Drs Mahyuzar, MSi, bertempat di sebuah cafe di kawasan Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara. Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM Transnaker) Nyak Tiari, SE, MM, Camat Dewantara Nawafil Mahyudha, SSTP, MAP, dan sejumlah pejabat terkait.
Kepala Bidang Penanaman Modal dan Investasi pada Dinas DPM Transnaker Kabupaten Aceh Utara Taufiq, ST, dalam laporannya mengatakan Bimtek tersebut dimaksudkan untuk implementasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Bimtek itu juga memaparkan tentang tata cara penyampaian kewajiban laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha.
Kata Taufiq, pelaksanaan Bimtek itu didasarkan pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitas Penanaman Modal.
Adapun tujuan Bimtek adalah untuk meningkatkan pencapaian realisasi penanaman modal di Kabupaten Aceh Utara. Juga untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
“Pelaku usaha yang kita hadirkan sebagai peserta Bimtek adalah mereka yang memiliki badan usaha berskala besar, menengah, kecil dan mikro, jumlahnya 198 orang. Kegiatan kita bagi selama enam hari, dengan jumlah peserta per hari 33 orang,” ungkap Taufiq.
Untuk mengampu kegiatan itu pihaknya turut menghadirkan narasumber utama Help Desk Kota Subussalam bernama Iin Fitria, SPd.
Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi, dalam sambutannya antara lain mengatakan perubahan regulasi tata cara memperoleh perizinan yang sekarang menjadi perizinan berusaha berbasis resiko, mengharuskan setiap orang yang memiliki Badan Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aplikasi OSS-RBA merupakan aplikasi yang aplikatif, implementatif, dan mengefisienkan perizinan, tetapi membutuhkan infrastruktur dan suprastruktur serta sosialisasi perizinan berusaha maupun pengawasan perizinan berusaha.
“Sebagian kalangan mungkin menganggap dalam memperoleh perizinan berusaha dengan menggunakan sistem OSS-RBA ini sangat sulit dan susah, sehingga banyak pelaku usaha yang tidak memiliki izin berusaha,” kata Mahyuzar.
Dengan pelaksanaan Bimtek OSS-RBA ini, lanjutnya, akan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam melakukan proses perizinan dan pelaporan LKPM OSS-RBA secara mandiri. Pemerintah selaku regulator dan fasilitator pun dapat semakin memahami serta menginventarisir permasalahan dan hambatan dalam hal pelaporan melalui OSS-RBA untuk nantinya menemukan solusi yang tepat.
Kepala Dinas DPM Transnaker Aceh Utara Nyak Tiari, SE, MM, mengatakan perizinan berusaha yang berlaku saat ini adalah perizinan berusaha secara sistem online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan berlakunya sistem perizinan ini maka seperti perizinan SITU, SIUP, TDP, Tanda Daftar Gudang, dan lain-lain sebagainya, tidak berlaku lagi.
“Sistem perizinan berusaha ini berlaku bukan hanya untuk pelaku usaha berskala besar, tapi juga wajib bagi pelaku usaha berskala kecil maupun mikro,” kata Nyak Tiari.
Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan para peserta agar serius mengikuti Bimtek tersebut sehingga nantinya benar-benar dapat diaplikasikan dalam proses perizinan dan pelaporan perusahannya masing-masing.