Mahasiswa Tolak Penggusuran Anarkis dan Desak Usut Pemukulan Pedagang Oleh Oknum Satpol-PP Lhokseumawe

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menolak penggusuran berujung anarkisme dan represif dan meminta penegak hukum mengusut tuntas pemukulan masyarakat oleh oknum Satpol-PP Lhokseumawe. Rabu (26/7/2023).

Ketua Umum BEM Fakultas Hukum Unimal Aris Munandar dalam konferensi pers di Shaka coffe mengatakan, pihaknya melihat ada beberapa problematika yang terjadi pada waktu  penggusuran lapak masyarakat, yaitu tindakan  kekerasan  terhadap  masyarakat  yang  di  lakukan  oleh Satpol  PP  dan  sahabat  Satpol  PP. 

“Penggusuran  itu  merupakan  tindakan  hukum, berarti  aparat  yang  berwenang  juga  harus  diperbolehkan  secara  hukum  untuk melakukan  penggusuran  tersebut,  tidak  boleh  sembarangan,  apalagi  masyarakat umum  seperti  Ormas maupun sahabat  Satpol  PP,” ungkapnya

Sambungnya, ini menjadi  salah  satu  tindakan premanisne yang di lakukan  oleh  Satpol  PP  Lhokseumawe.  Pihaknya  meminta  kepada  Satuan  Polisi Pamong  Praja  (Satpol  PP)  tidak  disamakan  dengan  preman. Justru  Satpol  PP  adalah profesi yang mulia dan diperlukan masyarakat.  

“Kami mengharapkan kepada Kepala  Satpol  PP memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi petugas yang profesional dan  mengedepankan  etika  dan  moral.  Karna  dalam  penegakan  aturan  oleh  satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh upaya persuasif dan sosialisasi  merupakan  tahapan  awal,  sementara  penegakan  hukum  dengan  upaya koersif  merupakan  jalan  terakhir,  dengan  catatan,  jika  hal  itu  sangat  diperlukan,” paparnya.

Lanjutnya, namun yang mirisnya lagi, bahwasanya aksi sweeping (yang kami asumsikan sebagai aksi  penertiban)  atas  perilaku  yang  tidak  tertib  di  masyarakat  bukanlah  wewenang organisasi masyarakat (ormas). Yang berwenang melakukannya adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.  

UU ormas dengan tegas melarang ormas  melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang  penegak  hukum  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 59 Ayat (2) Ormas di larang :  (d). Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau  (e). melakukan  kegiatan  yang  menjadi  tugas  dan  wewenang  penegak  hukum  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Maka  Pemerintah  Lhokseumawe  harus  memberikan  sanksi  kepada  Satuan  Polisi Pramong  Praja  sesuai  dengan  Undang-Undang    Nomor  17  Tahun  2013  Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal  60  Ayat  (1)  Pemerintah  atau  Pemerintah  Daerah  sesuai  dengan  lingkup  tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59. 

Yang  Perlu  Pemerintah  Kota  Lhokseumawe  harus  mengingat  bahwasanya  Adagium Salus  Populi  Suprema  Lex  Esto  (Keselamatan  Rakyat  adalah Hukum  Yang  Tertinggi) keselamatan  warga  jauh  lebih  tinggi  daripada  konstitusi  itu  sendiri.  Padahal  Sudah jelas  tercatum  di  dalam  Pasal  28I  ayat  (4)  UUD  Tahun  1945  yang  berbunyi, “Perlindungan,  pemajuan,  penegakan  dan  pemenuhan  hak  asasi  manusia  adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

“Kami  dari  Badan  Eksekutif  Mahasiswa  Fakultas  Hukum  Universitas Malikussaleh ingin menyampaikan beberapa-beberapa Poin tuntutan yaitu tolak Penggusuran yang berujung Anarkisme dan Represif, tolak penggunaan kekuatan Masyarakat dalam penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol-pp Lhokseumawe, karna penertiban atau penggusuran menggunakan kekuatan masyarakat atau ormas itu melanggar Hukum, usut Tuntas Dugaan Pemukulan Masyarakat Oleh Oknum Satpol-pp Lhokseumawe,”harapnya.

 

Reporter : Mulyadi

/ JANGAN LEWATKAN

LHOKSUMAWE – Stunting dan gizi buruk pada balita masih menjadi persoalan serius di Kota Lhokseumawe. Meski kerap dikaitkan dengan kekurangan gizi dan nutrisi ibu hamil, …

BANDA ACEH – Car Free Day (CFD) yang digelar di sepanjang Jalan Tgk Moh Abu Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menarik perhatian warga. Dalam …

Persaingan dalam pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) periode 2024-2028 semakin ketat. Berdasarkan hasil survei sementara melalui PollingKita.com, Ir Muntazar ST, MT masih …

Menjelang pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA-Unimal) periode 2024-2028, Ir. Muntazar, ST, MT masih unggul dari enam kandidat lainnya. Berdasarkan hasil survei sementara yang …