JURNALINDONESIA.CO – Pada Kamis 18 April 2024, bertempat di gedung DPRK Lhokseumawe, Komisi A beserta dengan Pimpinan DPRK Lhokseumawe menetapkan 5 nama anggota Panitia Seleksi Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada bulan November tahun 2024.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Panitia Seleksi (Pansel) dilakukan setelah melalui rapat pimpinan dengan Komisi A di ruang rapat gabungan komisi, dimana dalam penetapan tersebut, tugas Pansel untuk melakukan seleksi anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada bulan November tahun 2024.
Melalui rapat yang dilakukan oleh Komisi A tersebut Pimpinan DPRK Kota Lhokseumawe telah menetapkan 5 nama anggota Panitia Seleksi anggota Panwaslih Lhokseumawe, kelima nama tersebut nantinya akan melakukan penyaringan dan seleksi calon anggota Panwaslih Pemilihan Kota Lhokseumawe pada Pilkada mendatang.
Adapun kelima nama anggota Pansel yang telah kita tetapkan melalui Surat Keputusan DPRK Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Pengawas Pemilihan Kota Lhokseumawe.
Lhokseumawe adalah Dr. Mariyudi (ketua), Muzakkir (Sekretaris), Deni Mukhtadi (anggota), Ikramuddin (anggota), Faisal Matriadi (anggota).
Setelah Panitia Seleksi ini ditetapkan maka akan melaksanakan tugas secara independen dan profesional untuk melakukan seleksi calon anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe. Untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi A DPRK Lhokseumawe.