JURNALINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat paripurna dalam Rangka Penyampaian Pengumuman Rancangan Qanun Program legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2023 dan Penetapan Keputusan DPRK Lhokseumawe Tentang Penetapan Daftar Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2023.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, turut dihadiri Pj Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran , Wakil Ketua DPRK, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Anggota Dewan, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD di Lingkup Pemko Lhokseumawe serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe Tentang Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2023 diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe.
Mengawali sambutan Rancangan Qanun Program Legislasi kota Lhokseumawe Tahun 2023, Pj. Walikota Imran menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe khususnya kepada Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe yang telah menjalankan fungsi legislasinya dalam rangka memenuhi tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRK Lhokseumawe.
”Rencana kerja dalam pembahasan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe antara legislatif dan eksekutif ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Qanun Kota Lhokseumawe” Ujar Imran.
Imran juga menyampaikan bahwa Program Legislasi Kota Lhokseumawe Prioritas Tahun 2023 akan menetapkan sebanyak 8 (delapan) rancangan qanun.
Adapun rancangan qanun tersebut yaitu, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi, Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023–2043, Ketertiban Umum, Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, Pertanggung Jawaban APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023 Dan APBK Tahun Anggaran 2024.
”Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe sangat penting untuk segera dibahas sebagai payung hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Lhokseumawe” Tambahnya.
Terakhir Imran juga menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kebersamaan dan kerjasama yang telah terjalin dengan cukup baik antara legislatif dan eksekutif dan berharap kerjasama tersebut dapat berjalan pada tahun-tahun berikutnya. (adv)