Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan menyosialisasikan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman di tahun 2024, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyediakan 10 (sepuluh) unit sepeda listrik sebagai doorprize bagi para wajib pajak PBB-P2 dan konsumen PBJT Makanan dan/atau Minuman.
Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan SP. MM, menyampaikan bahwa pemberian doorprize ini merupakan bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang telah taat dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini diharapkan dapat memotivasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. Diharapkan dengan adanya doorprize ini, semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak,” jelas A. Hanan di ruang kerjanya.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKD, Muhammad Ridhwan, SE. M.Si., menjelaskan bahwa mekanisme penarikan doorprize ini terbagi menjadi dua. Adapun 5 (lima) unit sepeda listrik disediakan bagi wajib pajak PBB-P2 yang dapat ditukarkan dengan menunjukkan bukti bayar ke Kantor PAD BPKD dan KTP yang sesuai dengan SPPT PBB-P2.
Sedangkan 5 (lima) unit sepeda listrik lainnya disediakan bagi konsumen yang melakukan transaksi pembayaran makanan dan/atau minuman di 16 (enam belas) wajib pajak Kota Lhokseumawe. Konsumen dapat berpartisipasi dengan menunjukkan struk atau nota transaksi makan dan minumnya.
”Untuk pembayar PBB P-2, pemenang akan diumumkan pada bulan Agustus dan akan diserahkan langsung oleh Pj. Wali Kota Lhokseumawe dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara doorprize untuk PBJT Makanan dan/atau Minuman ini berlangsung selama periode Juni hingga November 2024.” Ujar Ridhwan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap program doorprize ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan daerah.
Adapun 16 lokasi transaksi pembayaran makanan dan/atau minuman wajib pajak Kota Lhokseumawe :
- Pizza House
- Station Coffee Premium
- Platinum Coffee
- RM. Wong Solo
- WR. Bakso Koko
- RM. Riendang Soto
- Twin Star Resto
- Resto Kota Intan
- Taufik Kopi 2
- D’Royal Coffee Reborn
- RM. AA
- WR. Kopi Syarief Delima
- TR. Coffee
- Bejee Coffee
- Hawalom Kupi
- WR. Burger Blepot
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan bit.ly/ebike_pbb2024.