JURNALINDONESIA.CO – Warga Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, mengamankan sepasang remaja yang kedapatan melakukan perbuatan mesum di salah satu gang di gampong tersebut pada Jumat (26/4/2024) malam.
Pasangan remaja tersebut adalah MH(18) yang sudah tidak bersekolah dan merupakan warga Gampong Hagu Selatan, serta A (16) yang masih berstatus pelajar SMP dan merupakan warga Gampong Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Menurut Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, kedua remaja tersebut diamankan oleh warga saat mereka sedang melakukan khalwat sekitar pukul 20.00 WIB.
“Warga yang melihat mereka berdua berduaan di tempat gelap dan mencurigakan langsung mengamankan mereka,” ujar Heri.
Setelah diamankan, kedua remaja tersebut kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kota Lhokseumawe untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kasus ini bukan hanya pelanggaran terhadap norma dan nilai-nilai agama dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat, tetapi juga pelanggaran terhadap Syariat Islam yang telah diterapkan di Aceh.
“Perbuatan mesum seperti ini dapat merusak moral generasi muda dan bertentangan dengan nilai-nilai agama,” imbuhnya.
Heri mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka, terutama pada saat malam hari.
“Orang tua harus lebih peduli dengan aktivitas anak-anak mereka, agar mereka terhindar dari perbuatan yang tidak terpuji,” imbuhnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama bagi para orang tua, untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka, terutama pada saat malam hari, menanamkan nilai-nilai agama dan moral kepada anak-anak sejak dini, dan memberikan contoh dan teladan yang baik kepada anak-anak.
“Penting untuk diingat bahwa Syariat Islam hadir untuk menjaga kemuliaan manusia dan menciptakan masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia. Dengan mentaati Syariat Islam, kita dapat terhindar dari berbagai macam bahaya dan kerusakan, baik di dunia maupun di akhirat,” tutup Heri.