JURNALINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe melakukan tes urine terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) baik guru, pengawas maupun staf tata usaha di jajaran cabang dinas Pendidikan Aceh, Kamis dan Jum’at (27-28 april).
Kepala BNN Kota Lhokseumawe Saiful Fadhli, S.STP, M.Si melalui Subkoordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Muhammad Iqbal, S.STP menyampaikan bahwa pelaksanaan deteksi dini tes urine yang dilakukan oleh BNN tersebut berdasarkan surat dari cabang dinas Pendidikan Aceh yang berada di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
“Peserta yang telah datang dan kami lakukan tes urin selama 2 hari ini baik dari kota lhokseumawe maupun kabupaten aceh utara dan ada beberapa dari kabupaten lain dengan total keseluruhan sebanyak 885 orang”, terang Iqbal.
Iqbal juga menambahkan bahwa untuk biaya deteksi dini tes urine tersebut hanya Rp.100.000 per orang untuk biaya pergantian alat dengan 6 parameter, hal itu berdasarkan surat Kepala BNN Provinsi Aceh nomor B/107/I/KA/PM.01/2023/BNNP tanggal 18 Januari 2023 tentang Biaya Deteksi Dini. Beda halnya dengan biaya pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) yang dibuat perorangan dengan tujuan berbeda-beda, itu dikenakan biaya Rp.290.000 dengan alat 7 parameter berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perihal antrian panjang dan membludak nya peserta tes urine yang datang ke BNN kota lhokseumawe dikarenakan jadwal tes kepada masing-masing sekolah yang masih dalam penyusunan oleh cabang dinas, sehingga para peserta dari berbagai sekolah datang di waktu bersamaan.
Reporter: Mulyadi