KUHP darimana ? Sejarah Lahirnya KUHP di Indonesia

Oleh :

JURNALINDO.CO – Dalam hitungan hari, DPR akan mengesahkan RUU KUHP menjadi KUHP baru menggusur UU peninggalan Belanda. KUHP baru diharapkan mengusung semangat ke-Indonesia-an seperti pemberlakuan lagi hukum adat.

Berdasarkan naskah akademik RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (2/9/2019), KUHP bercikal bakal dari sistem hukum Romawi yang berusia ribuan tahun lalu.

“Asas legalitas sebelum menjadi bagian dari hukum materil dewasa ini mempunyai sejarah yang panjang. Sejarah asas legalitas ini barangkali dimulai dari hukum Romawi yang diketahui mempengaruhi hukum di Eropa Kontinental,” demikian bunyi Naskah Akademik RUU KUHP.



Sejarah hukum pidana Indonesia sebagaimana semula adalah merupakan Code Napoleon Perancis tahun 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan memberlakukan KUHP. Kolononisasi kemudian berlaku di Belanda. Negeri Kincir Anin itu memberlakukan KUHP pada tahun 1881 dan dibawa ke Indonesia.

KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat, hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal tergerus hukum penjajah. Efektif KUHP berlaku secara nasional sejak tahun 1918.

“Lahirnya doktrin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah sebagai bagian dari perjuangan masyarakat di Perancis untuk perlindungan HAM dari kemungkinan perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa,” ujarnya

Pada saat yang sama, di Italia Cesare Beccaria menulis 14 bahwa ‘If a judge is compelled to make, or makes of his own free will, even two syllogism, he opens the door to uncertainty’. Kemudian dilanjutkan bahwa, “Nothing is more dangerous than the common axiom that we should ‘consult the spirit of the law’.”

“Artinya di Italia juga diberlakukan asas legalitas yang sama pada saat yang sama,” ujarnya.

Atas dasar semangat nasionalisme kebangsaan di atas, maka DPR mengebut agar memiliki KUHP rasa lokal. Anggota Panja DPR Taufiqulhadi meminta masyarakat untuk menyambut KUHP produk bangsa yang akan disahkan pada 24 September 2019, mengganti KUHP produk kolonial Belanda.

“Pada bulan ini, RKUHP, jika tidak ada aral melintang, akan kita sah menjadi UU. Dan itu berarti untuk pertama kali pasca kemerdekaan, kita akan memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri. KUHP yang sedang berlaku sekarang adalah KUHP yang disahkan oleh pemerintah kolonial Belanda 20 tahun sebelum kemerdekaan kita,” kata Taufiq.

Sumber : Detik News

https://news.detik.com/berita/d-4689990/sejarah-kuhp-dari-roma-ke-prancis-lalu-ke-belanda-hingga-tiba-di-indonesia/3

/ JANGAN LEWATKAN

JURNALINDONESIA.CO – Bagi yang ingin berwisata sejarah di Banda Aceh, ada satu tempat yang wajib dikunjungi. Kerkhof Peucut, namanya. Di tempat itu, ribuan serdadu Belanda …

JURNALINDONESIA.CO – Negeri Aceh pada abad ke 15 M pernah mendapat gelar yang sangat terhormat dari umat Islam nusantara. Negeri ini dijuluki “Serambi Makkah” sebuah …

JURNALINDONESIA.CO – Seorang wanita bernama Johnnie Mae Davis mendadak menjanda setelah suaminya meninggal kurang dari satu jam pasca mengucapkan janji pernikahan. Hal tersebut disebabkan karena …

JURNALINDONESIA.CO – Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah gerakan separatisme bersenjata di Aceh yang lahir dari rasa kecewa kepada pemerintah. Kemunculan Gerakan Aceh Merdeka terjadi pada …