ACEH UTARA -Jurnalindonesia.co | Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap MF (33) warga Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, daerah setempat.
MF ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Matang Sijuek Timur, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara pada Selasa (10/1) sekira pukul 16:30 WIB.
“Pelaku ditangkap atas laporan polisi yakni diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial R (36),” kata Agus kepada AJNN, Rabu (11/1).
Agus menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada 24 Desember 2022 lalu dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, sehingga korban mengalami luka.
Pasca kejadian, kata Kasat Reskrim, pelaku sempat melarikan diri. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup.
“Dan kemarin berhasil kita amankan pelaku, kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Petugas ikut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang.
“Selanjutnya kita akan segera melengkapi berkas untuk proses hukum dan juga berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.
(Sumber AJNN)