Jurnalindonesia.co – Briptu Erwianto Rihi, pemilik pistol yang meletus hingga menewaskan warga di Sumba Barat, NTT mengaku awalnya hanya bercanda. Dia tak menyangka pistol meletus sungguhan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi menjelaskan, sesuai keterangan Briptu Erwianto, dia awalnya mengaku menodongkan pistol ke bagian perut korban, Ferdinandus Lango Bili (27) warga Wilayah Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Namun, tiba-tiba pistol meletus dan menembus perut Ferdinandus.
“Saat meletus korban mundur dan duduk di kursi yang berada di belakangnya sesaat kemudian korban terjatuh di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri,” jelasnya dikonfirmasi Minggu (8/1/2023).
Sebelum Erwianto menodongkan pistol, awalnya korban Ferdinandus sempat mengacungkan pisau ke arah Erwianto sembari menyuruh menembak.
“Dilansir dari Detikcom”Pengakuan Erwianto hanya bercanda hingga kini masih didalami. Aryasandi menerangkan, kini Erwianto diamankan di Propam Polres Sumba Barat guna diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Dia menegaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP ditentukan dan untuk kepentingan dinas.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Propam Polres Sumba Barat. Kita sudah tegaskan agar penggunaan senjata api hanya untuk kepentingan dinas, di luar itu tidak diperkenankan. Apabila dilanggar tentunya akan ada sanksi tegas dari pimpinan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (7/1/2023) dini hari saat acara ulang tahun warga bernama Januar Maulogo Ratu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT.
Korban tembakan, Ferdinandus dinyatakan meninggal dunia oleh dokter usai mendapatkan pertolongan medis. Sekitar pukul 01.30 Wita, Wakapolres Sumba Barat Kompol Ibrahim bersama pejabat utama Polres Sumba Barat mendatangi RSK Lende Moripa untuk melihat jenazah Ferdinandus dan bertemu keluarganya.
“Wakapolres menyampaikan kepada keluarga korban turut berduka cita terhadap meninggalnya korban dan agar keluarga korban menyerahkan sepenuhnya peristiwa yang terjadi kepada pihak Polres Sumba Barat untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
36