JURNALINDONESIA.CO – Polres Bener Meriah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu (1) orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Satuan Narkotika Polres Bener Meriah melakukan tindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang berperan krusial dalam upaya pemberantasan narkotika.
Tersangka FI (30) warga Kampung Cekal Baru Kecamatan Timang Gajah, diamankan pada Hari Kamis, 06 Juni 2024, pukul 17:00 WIB. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang di balut dengan kertas putih dengan berat keseluruhan 8,7 ( delapan koma tujuh) Gram “netto”, 1 (satu) buah plastik transparan berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 6,9 ( enam koma sembilan ) Gram “Netto” dan 1 (satu) buah kertas sigaret, 1 (satu) unit handphone mrek Redmi warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor mrek Supra x 125 tanpa nopol dengan nomor mesin JB52E1316138 dan nomor rangka MH1JB52177K3168.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K, menyatakan bahwa FI dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, FI dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika, serta menekankan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika