Dosen Unimal Ikut Kolokium Kekaayaan Intelektual di Jenewa

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 27 pakar kekayaan intelektual dan juga peneliti  dari 27 negara berkumpul di Jenewa untuk mengikuti Kolokium Kekayaan Intelektual ke-19 yang dilaksanakan oleh  Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation (WIPO) bekerja sama dengan World Tade Organization (WTO). Pertemuan ini berlangsung selama dua Minggu 13-24 November 2023.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Direktur Jenderal WTO,  Xiangchen Zhang, dirancang untuk memperbarui dan mengembangkan kapasitas para pakar kekayaan intelektual untuk memberikan dukungan penelitian independen negara mereka, analisis kebijakan, dan pengajaran di bidang hukum kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga menyediakan pertukaran pengalaman  antara peserta dengan WTO dan WIPO sekretariat.

“Selain itu, peserta akan berinteraksi dengan rekan peneliti internasional terkemuka untuk mengeksplorasi strategi praktis untuk meningkatkan metodologi penelitian seiring dengan perkembangan zaman praktik terbaik internasional dan untuk berkontribusi secara efektif terhadap proses pembuatan kebijakan,” jelas Zhang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Dr Yulia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Yulia mengatakan bahwa dalam dua minggu itu dirinya dan para ahli dari WIPO, WTO, akademisi dan industri akan bersama-sama seluruh peserta, akan berbagi ilmu dan keahliannya, sehingga akan membawa semangat seluruh peserta. “Kami akan mengkaji masalah-masalah ini dari perspektif yang berbeda dan untuk memiliki pemahaman yang komprehensif tentang permasalahan yang kompleks,  sehingga akan memperkaya pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah nasional,” terang Yulia.

Martha Chikowore; Penjabat Kepala Lembaga Akademik dan Program Eksekutif WIPO Academy, dan Antony Taubman, Direktur Kekayaan Intelektual, Pemerintah Divisi Pengadaan dan Persaingan di WTO menyebutkan bahwa  hingga saat ini permasalahan dan tantangan utama yang dihadapi undang-undang dan kebijakan HKI memiliki cakupan luas permasalahan hukum dan kebijakan terkait kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual dan kesehatan masyarakat,kekayaan intelektual dan transfer teknologi, serta  kekayaan intelektual dan teknologi baru.

“Masalah-masalah ini berdampak langsung pada tantangan global yang kita hadapi, terutama mengingat komponen pengetahuan yang penting dalam pembangunan berkelanjutan,” pungkas Martha.

/ JANGAN LEWATKAN

BANDA ACEH – Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis menekankan pentingnya membangun kemitraan dan penataan hukum di lingkungan sekolah, khususnya …

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Lhokseumawe telah meluncurkan program pemberdayaan ekonomi kreatif melalui inovasi pengolahan pepaya muda …

Pengumuman Pemenang Lomba Opini tingkat Nasional Unimaluntuk Mahasiswa dan Siswa seIndonesia Lhokseumawe – Panitia Lomba Opini tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Malikussaleh bagi mahasiswa …

Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Dr Herman Fithra Asean Eng menandatangani nota kerja sama (MoU) dengan  Rektor Istanbul Aydin University, Prof Dr Ibrahim Hakki Aydin, pada …