Dua Tersangka Penjual Sabu di Lhokseumawe Diringkus Polisi

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Personel Polsek Banda Sakti kembali meringkus dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di Dusun V Desa Pusong sering terjadi aktivitas jual beli Narkotika.

Kemudian, lanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka yakni, seorang wanita berinisial MU (41) dan ZU (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket kecil sabu – sabu seberat 0,20 yang dsimpan di dalam kotak rokok Magnum Filter,” ujar kapolsek yang juga memimpin penangkapan tersebut.

Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Banda Sakti. “Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Ayat Jo pasal 127 Huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

/ JANGAN LEWATKAN

JAKARTA – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, mengadakan pertemuan strategis dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di …

LHOKSEUMAWE – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, menunjukkan kepeduliannya terhadap warganya dengan mengunjungi korban penyiraman air aki yang kini tengah menjalani perawatan intensif …

LHOKSEUMAWE — Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Lhokseumawe, Muhammad Maxsalmina, S.Hi, MH, secara resmi membuka …

LHOKSEUMAWE – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, mendesak Pemerintah Pusat melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan untuk segera menghibahkan …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#2