JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 10 bakal calon legislatif (bacaleh) DPRK Lhokseumawe mengikuti uji mampu baca Al-quran yang dilaksanakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Lhokseumawe, Kamis (5/10/2023).
Adapun partai politik pengusung bacaleg yang mengikuti uji mampu baca Al-Quran yakni Partai NasDem 2 bacaleg, Partai Hati Nurani Rakyat 1 bacaleg, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 1 bacaleg, Partai Amanat Nasional 2 bacaleg, Partai Nanggroe Aceh 1 bacaleg, Partai Adil Sejahtera Aceh 1 bacaleg, dan 2 bacaleg dari Partai Kebangkitan Nusantara.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, melalui anggota KIP Divisi Teknis Penyelenggaraan, T. Marbawi, menjelaskan, bahwa KIP Kota Lhokseumawe melakukan uji mampu baca Al-Quran bagi para bacaleg pada pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg DPRK Lhokseumawe untuk Pemilu 2024.
“Hanya 1 hari saja kita laksanakan uji mampu baca Al-Quran, dan masih melibatkan pihak MPU, LPTQ Lhokseumawe dan Kemenag Lhokseumawe sebagai tim penguji,” katanya.
Dirinya menyebutkan, pada masa tahapan saat ini hanya untuk pergantian, bukan menambah jumlah bacaleg. Apabila semua persyaratan terpenuhi, maka bacaleg pengganti tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan kemudian ditetapkan dalam daftar calon tetap atau DCT untuk pemilihan anggota DPRK pada Pemilu 2024 di Kota Lhokseumawe.