Sedang Tunggu Pembeli, Penjual Sabu di Lhokseumawe Diringkus Polisi

Oleh :

 JURNALINDONESIA.CO – Personel Polsek Banda Sakti meringkus tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB tersangka diciduk petugas ketika sedang menunggu pembeli.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OH (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di belakang sebuah warung. Ketika dilakukan penggeledahan badan, personel menemukan barang bukti enam paket kecil sabu – sabu. Selain itu, satu kaca pirek dan satu hp android,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang – Undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

/ JANGAN LEWATKAN

Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya …

Anggota polisi berinisial Briptu RDW (27) menderita luka bakar di garasi asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga karena ulah istrinya sendiri. Polres Mojokerto …

Pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH tewas dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah, karena dikira maling. Tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat pemukulan …

JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 dan awal Dzulhijjah jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024. …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5