Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres, KPU Rancang PKPU

JURNALINDONESIA.CO – KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU atau PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022.

“Terkait putusan MK yang menegaskan bahwa presiden 2 periode tak bisa jadi cawapres, KPU akan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU RI (legal drafting) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Idham mengatakan PKPU tersebut dimaksudkan untuk mengubah PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Idham menuturkan dalam merancang PKPU, KPU berlandaskan pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Berdasarkan putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022, KPU RI dalam merancang peraturan KPU tersebut akan melaksanakan atau mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan presiden 2 periode tidak bisa menjadi cawapres. Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi cawapres.

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1).

 

Sumber: detik.com

/ JANGAN LEWATKAN

JURNALINDONESIA.CO – Personel Polsek Banda Sakti membekuk seorang nelayan di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti …

JURNALINDONESIA.CO – Pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52 Kabupaten Aceh Utara berlangsung khidmat dan lancar, berlangsung di …

JURNALINDONESIA.CO — Personel Polres Aceh Tamiang Polda Aceh berhasil mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah 2023-2024 di …

JURNALINDONESIA.CO — Deklarasi damai digelorakan oleh perwakilan organisasi, kemasyarakatan Minahasa dan keagamaan muslim. Deklarasi ini juga menjadi komitmen Forkopimda yang disimbolkan dengan tandatangan deklarasi damai. …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5