JURNALINDONESIA.CO – Personel Polsek Banda Sakti membekuk empat tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (1/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka, yaitu MR (23), AF (27), MY (21) dan RS (21) warga Kecamatan Banda Sakti,” ujarnya .
Saat digerebek, lanjut Ipda Arizal, salah satu tersangka sempat melarikan diri ke area tambak di belakang rumah dan membuang barang bukti, namun berkat kesigapan petugas berhasil diamankan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke empat tersangka, yaitu tujuh paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,05 gram bruto, tiga hp android, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Yamaha N-Max,” pungkasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah kapolsek, ke empat tersangka berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, para tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.