JURNALINDONESIA.CO – Penyelundupan sabu seberat 20 kilogram di Kota Tanjung Balai digagalkan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Polisi turut menangkap empat orang yang terlibat dalam penyelundupan sabu asal Malaysia tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan penyelundupan sabu itu berawal saat petugas menangkap dua orang yakni SS sebagai pengendali lapangan dan Acung yang merupakan kurir di Tanjung Balai, Jumat (10/3) malam.
Kemudian, polisi mendapatkan informasi dari dua orang yang ditangkap itu bahwa ada penyelundupan sabu di perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Selanjutnya, polisi langsung menuju lokasi dan menangkap AH dan HS. Saat itu petugas menemukan 20 kilogram sabu dari kedua orang itu.
“Empat orang kami tangkap bersama barang bukti sabu seberat 20 kilogram,” kata Hadi, Minggu (12/3).
Hadi mengungkapkan para tersangka disuruh oleh seseorang di Malaysia yang mereka panggil dengan Bro untuk menjemput sabu tersebut di perairan Tanjung Balai.
“Para tersangka dijanjikan mendapatkan upah Rp20 juta per kilogram,” ungkapnya.
Saat ini keempat tersangka berserta barang bukti 20 kilogram sabu telah dibawa ke Polda Sumut.
“Barang bukti dan tersangka di bawa ke Polda Sumut,” pungkas Hadi.
Sumber: merdeka.com