JURNALINDONESIA.CO – Personel Polsek Banda Sakti menciduk seorang tersangka penjual Narkotika di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/10/2023) pukul 03.00 WIB. Selain itu, polisi juga menyita puluhan paket sabu – sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni MA (27) warga Kecamatan Banda Sakti.
“Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Kronologisnya, kata Ipda Arizal, saat itu personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas. Kemudian, mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang kerap melakukan jual – beli Narkotika di kawasan Pusong Baru.
“Berdasarkan informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka MA. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, kita menemukan 72 paket kecil sabu – sabu dengan berat total 15,75 gram, uang tunai Rp329 ribu,” ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, sebut Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti. “Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.