JURNALINDONESIA.CO – Seorang pria berinisial MF (19), warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap polisi usai memperkosa pacarnya, PH (16), yang masih di bawah umur. Ia ditangkap setelah 5 bulan menjadi buronan usai dilaporkan keluarga korban.
Aksi pemerkosaan itu terjadi saat mereka masih berpacaran pada 9 Februari 2023 lalu. Saat itu, orang tua korban ditelepon tokoh masyarakat bahwa anaknya telah bersetubuh dengan pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi hingga MF menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Iya pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, Minggu (30/7/2023).
Rezka mengatakan, pelaku diamankan di tempat jualan nasi uduk di kawasan Sipin, Kota Jambi pada Jumat (28/7/2023). Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di warung nasi uduk tersebut.
“Pelaku ini terkenal lihai saat akan ditangkap. Namun berkat kerjasama Tim gabungan Polresta Jambi dan beberapa hari dilakukan pemantauan, pelaku berhasil kita tangkap di tempat kerjanya,” ujarnya.
Kata Rezka, sesaat setelah kejadian pemerkosaan itu, pelaku kabur dari wilayah asalnya di Tebo, Jambi. Apalagi ia mengetahui telah dilaporkan oleh keluarga mantan pacarnya.
“Sejauh ini (korban) tidak hamil,” sebutnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka dan 1 buah handphone. “Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Dari keterangan MF saat dinterogasi, ia mengaku pemerkosaan tersebut dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Pelaku mengakui bahwa pernah menjalin hubungan bersama korban.
“Korban mantan pacar saya, persetubuhan itu kami lakukan karena sama sama suka,” sebut pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Sumber : detik.com