JURNALINDONESIA.CO – Panwaslih bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sampai dengan Selasa 7 November 2023 telah menertibkan 812 APK yang terpasang di Kota Lhokseumawe.
Keseluruhan APK yang diturunkan Panwaslih Kota Lhokseumawe merupakan Alat Peraga Kampanye atau APK dari calon anggota legislatif mulai dari DPR RI, DPD, DPRA hingga DPRK.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Peneyelesaian Sengketa Yuli Asbar menyampaikan, bahwa jumlah APK dan bahan sosialisasi yang ditertibkan pada operasi penertiban APK yang digelar Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sejak 4 November 2023 hingga hari ini 7 November 2023 tercatat Panwaslih Kota Lhokseumawe telah menertibkan 812 APK.
Penurunan APK dilakukan Panwaslih Kota Lhokseumawe dilaksanakan pasca keluarnya Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan KIP.
Selanjutnya, partai politik dibenarkan memasang alat peraga kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Pemasangan APK tetap tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dilarang seperti rumah ibadah dan tempat pendidikan.