JURNALINDONESIA.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Utara melakukan pembersihan semua alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024.
“Memasuki hari pertama massa tenang ada ribuan APK kita tertibkan mulai dari spanduk, baliho banner, dan stiker, semua kita tertibkan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal kepada awak media, Senin (12/2/2024).
Syahrizal mengatakan berdasarkan peraturan pemilu masa tenang mulai 11 – 13 Februari 2024. Maka itu, Panwaslih Aceh Utara menegaskan tidak boleh ada APK terpasang menjelang waktu pencoblosan yang diselenggarakan 14 Februari 2024.
“Pembersihan APK secara serentak juga didukung armada operasional berbagai organisasi perangkat daerah terkait, salah satunya mobil crane untuk menjangkau dan menurunkan APK yang berada di ketinggian. Kami juga memperhatikan faktor keselamatan, maka kami siapkan mobil crane apabila ada APK yang dipasang di ketinggian,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Zulfadhli, menambahkan pembersihan APK itu dilakukan di 27 kecamatan dengan melibatkan petugas Satpol PP dan WH, Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Turut serta pula personel Kepolisian dan TNI.
Untuk hari pertama masa tenang fokus penertiban didaerah jalan lintas nasional dan kecamatan. Sedangkan hari kedua masuk ke desa.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk melaksanakan pesta demokrasi dengan penuh sukacita sehingga tetap tercipta suasana kondusif,”ujarnya.
Sedangkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Panwaslih Aceh Utara, Iskandar Abd Rani mengatakan penurunan APK dilakukan Panwaslih Aceh Utara sejak hari pertama minggu tenang sampi dua hari kedepan.
“Penurunan APK hari pertama masih memprioritaskan di sepanjang jalan nasional serta seputaran kota kecamatan. Kita juga mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024,” pungkasnya.