JURNALINDONESIA.CO – Pihak kepolisian menangkap seorang guru di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Surabaya, Jawa Timur, berinisial AS (38) karena diduga mencabuli sejumlah siswinya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (16/2/2023).
Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan saat ini AS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Mirzal pada Sabtu (25/2).
Mirzal mengungkapkan bahwa pihaknya kini masih melakukan penyidikan terhadap AS.
“Saat ini penyidikan terhadap tersangka masih kami lakukan. Ada tujuh saksi korban hingga saat ini,” ujarnya.
Kepala Sekolah MI, Alaika Habibur Rachman membenarkan adanya dugaan kasus pelecehan di sekolahnya. Alaika mengaku pekan lalu mendapatkan laporan dari wali murid.
“Memang ada dugaan pencabulan itu. Hari Senin tanggal 13 Februari saya kedatangan tamu. Wali murid itu lapor ke sini, satu orang. Siswanya kelas 4, cerita pak ini anak saya begini begini begini,” kata Alaika pada Rabu (22/2).
Alaika juga sempat menanyakan kabar itu kepada pelaku.
“Saya marah, saya gebrak meja. Akhirnya (AS) cuma bisa nunduk terbata-bata minta maaf, matanya berkaca-kaca,” ceritanya.
Mengetahui hal tersebut, Alaika langsung menyiapkan surat administrasi pemberhentian AS.
AS melakukan aksi pencabulan dengan modus membuat kuis untuk muridnya. Kuis ini kemudian membuat satu persatu murid dianggap benar dan lolos. Hingga menyisakan dua orang yang salah.
Setelah menyisakan dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa. Mata korban ditutup menggunakan handuk, sementara tangannya terikat. Saat itulah, tersangka melakukan pelecehan kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.
Sumber: arrahmah.id