JURNALINDONESIA.CO – Personel Polsek Banda Sakti membekuk seorang nelayan di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket ganja, Selasa (28/11/2023) sekira pukul 22 : 30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni ZU (33). “Tersangka kita bekuk di sebuah rumah di Pusong Baru,” ujarnya.
Kronologis, kata Kapolsek, personel menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap dijadikan tempat untuk memakai Narkotika jenis ganja. Kemudian tim Opsnal Polsek Banda Sakti melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk tersangka ZU.
“Saat kita lakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti di samping tersangka duduk berupa satu paket ganja seberat 7,13 gram bruto, satu mancis, satu unit hp dan dua batang rokok comodore,” pungkasnya.
Tambah Kapolsek, kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang tersebut miliknya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ZU beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti.
“Tersangka dikenakan Pasal 111 Jo Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.