JURNALINDONESIA.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.
Tjahjo menginstruksikan para PPK untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan setiap instansi. Jika pegawai memenuhi syarat maka dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK. Hal tersebut berdasarkan Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Akibatnya, pegawai honorer jadi tidak akan ada lagi.
Tenaga Honorer
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam instansi pemerintah atau instansi dengan penghasilannya termasuk dalam beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tenaga honorer pun dapat dikatakan sebagai pegawai tidak tetap.
Pada peraturan tersebut, disebutkan pula bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu dalam instansi pemerintah. Pengangkatan tenaga honorer akan diprioritaskan bagi beberapa tugas tertentu, yaitu tenaga guru; tenaga kesehatan unit pelayanan kesehatan; tenaga penyuluh bidang pertanian, perikanan, dan peternakan; dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Dilakukan secara resmi dan tersusun, pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi yang cukup ketat. Namun, pada prinsipnya pengangkatan menjadi CPNS memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau memiliki masa kerja lebih banyak.
Mengutip jurnal berjudul Kedudukan dan Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tenaga honorer dibedakan menjadi dua macam, yaitu tenaga honorer kategori K1 dan tenaga honorer kategori K2. Perbedaan antara keduanya terletak pada beban biaya setiap kategori.
Sebenarnya, tenaga honorer hadir dalam instansi pemerintah yang sampai akhirnya melahirkan dua macam lantaran perekrutannya dapat dilakukan secara kecil-kecilan atau masif. Selain itu, ditambah pula dengan banyaknya instansi pemerintah yang memerlukan tambahan pegawai sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di daerah-daerah dalam jumlah relatif besar. Alasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Sumber: tempo.co