Mucikari Penyedia PSK di Sejumlah Hotel Ditangkap

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Kejadian ini sangat tidak pantas bagi seorang wanita penyedia PSK asal Bojonegoro, apalagi dia berulahnya di tempat orang, yakni di kabupaten Sidoarjo.

Diketahui mucikari tersebut berinisial MR yang baru berumur 28 tahun. Ia berasal dari Tambakrejo, Bojonegoro.

Saat ini ia sudah tertangkap dan hanya bisa pasrah tertunduk malu saat wajahnya tertutup masker, karena ia sudah berani berurusan dengan Polisi dikarenakan kelakuannya yang menyediakan PSK di sejumlah hotel di Sidoarjo.

Pelaku MR tertangkap pada Rabu 21 Juni 2023, diperkirakan sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah hotel di kawasan jalan raya Juanda, desa Pabean, Sedati, Sidoarjo.

Ia tertangkap dengan anak buahnya, kemudian ia dibawa ke pihak berwajib, yakni Polres Sidoarjo.

Keterangan dari Kapolresta Sidoarjo, yakni Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, ia menjelaskan selama ini tersangka diketahui menjalankan pekerja seks komersial atau yang disebut (PSK) melalui media sosial seperti Facebook dan Whatsapp.

Si pelaku ini dalam sekali bertindak menjalankan aksinya, tersangka itu pematok harga yang lumayan dengan tarif 900 ribu, dengan rincian untuk bayar hotel 100 ribu, untuk PSK 500 ribu, sisanya 300 ribu untuk dirinya si pelaku, kata Kusumo pada 26 Juni 2023.

Menambahi kata Kombes Kusumo, bahwa tersangka selama ini menyediakan PSK di beberapa hotel di kawasan Sidoarjo.

Modusnya, tersangka ini akan menyediakan lokasi atau hotel dan PSK setelah ada kesepakatan dengan lelaki hidung belang yang ia cari.

Kombes Kusumo juga menambahkan, bahwa pelaku ini nekat menawarkan atau memudahkan perbuatan cabul guna untuk memperoleh pendapatan uang karena pelaku terhimpit ekonomi, guna kebutuhan keluarga.

Dari kejadian yang pelaku laksanakan tersebut tentunya perbuatannya adalah tidak baik, dan perlu dihukum dengan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. “Si pelaku ini akan dipenjara paling 6 tahun penjara,” kata Kombes Kusumo.

Sumber: bingkainasional.com

/ JANGAN LEWATKAN

Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya …

Anggota polisi berinisial Briptu RDW (27) menderita luka bakar di garasi asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga karena ulah istrinya sendiri. Polres Mojokerto …

Pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH tewas dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah, karena dikira maling. Tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat pemukulan …

JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 dan awal Dzulhijjah jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024. …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5