JURNALINDONESIA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 atas pemohon Arkaan Wahyu Re A tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Penolakan itu disebabkan MK telah menerima sebagian permohonan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan nomor 91 dipandang telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/23).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 91/PUU-XXI/2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Sebelumnya MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
MK Sudah Tolak 3 Gugatan
MK sebelumnya sudah menolak tiga gugatan. MK telah membacakan tiga putusan dengan nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023, dengan penguggat Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Kemudian, nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan penggugat PSI. Selanjutnya nomor Perkara 51/PUU-XXI/2023, dengan penguggat Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda) dan Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda).
Dalam putusannya, MK menolak ketiga gugatan tersebut. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Namun, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Sumber : detik.com