Miliki Ganja, Nelayan Ujong Blang Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Personel Polsek Banda Sakti menciduk seorang nelayan, AZ (40) di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka ditangkap terkait kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka AZ.

“Tersangka ditangkap saat sedang tidur di atas tempat penyimpanan es balok. Ketika dilakukan penggeledahan badan, kita menemukan satu bungkus plastik dan satu paket kecil ganja,” ujarnya .

Selain itu, kata Ipda Arizal, personel juga mengamankan satu timbangan digital ukuran kecil, satu plastik bening sisa sabu-sabu dan dua pipiet yang telah diruncingkan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka AZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. “Tersangka dijerat Pasal 111 Jo Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

/ JANGAN LEWATKAN

Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya …

Anggota polisi berinisial Briptu RDW (27) menderita luka bakar di garasi asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga karena ulah istrinya sendiri. Polres Mojokerto …

Pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH tewas dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah, karena dikira maling. Tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat pemukulan …

JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 dan awal Dzulhijjah jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024. …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5