Langgar Aturan, 53 Alat Peraga Kampanye di Aceh Utara Ditertibkan

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menertibkan sebanyak 53 lembar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan kampanye Pemilu 2024.

Penertiban tahap awal itu dilakukan mulai wilayah timur Aceh Utara, yakni Panton Labu sampai dengan Lhoksukon dengan bekerjasama dengan Satpol PP Aceh Utara yang dilaksanakan pada Senin, (6/11/2023).

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, mengatakan dari 53 APK ditertibkan itu terdapat 6 Baliho dan 47 spanduk caleg dinilai langgar aturan kampanye. Untuk pemasangan APK diperbolehkan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sesuai dengan  PKPU 15 tahun 2023.

Pasca penertiban itu, kata Syahrizal, para peserta pemilu atau Caleg mulai melakukan penertiban secara mandiri seperti menurunkan dan menutup APK.

Dia mengatakan Panwaslih bersama Satpol PP akan kembali melanjutkan penertiban APK pada Jumat (10/11/2023) mendatang.

“Jadi kami minta kepada Partai Politik dan para Caleg yang APK belum ditertibkan agar segera dilakukan,” katanya.

Pihaknya bersama Panwascam tetap melakukan pengawasan terhadap APK yang melanggar aturan untuk menciptakan tahapan pemilu yang benar-benar demokratis, tambahnya

Dia menyebutkan pasca ditetapkan peserta pemilu menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 kemarin. Panwaslih Aceh Utara menghimbau kepada seluruh peserta pemilu mulai 4-27 November 2023 dilarang melakukan kampanye.

“Larangan itu dalam bentuk apapun, seperti pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lainnya,” katanya.

Dia menegaskan jika kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan.

Namun, hanya dibolehkan  pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut.

Dia mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati Aceh Utara , Kasbangpol, dan Satpol PP  yang mendukung terkait penertiban APK dinilai langgar aturan.

“Kami mengharapkan seluruh peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku terkait aturan Alat peraga Kampanye. sehingga tidak mengalami kerugian jika melakukan kampanye di tahapan pemilu mendatang,” pungkasnya.

/ JANGAN LEWATKAN

Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya …

Anggota polisi berinisial Briptu RDW (27) menderita luka bakar di garasi asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga karena ulah istrinya sendiri. Polres Mojokerto …

Pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH tewas dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah, karena dikira maling. Tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat pemukulan …

JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 dan awal Dzulhijjah jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024. …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5