JURNALINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima pengembalian uang Rp 40,8 miliar dari PT Hutama Karya. Uang tersebut merupakan pengembalian dari kasus korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau tahun 2011. “KPK telah menerima pengembalian Rp 40,8 M dari PT HK dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan IPDN,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 3 Juli 2023.
Ali mengatakan duit itu disita dalam penyidikan kasus korupsi itu dengan tersangka Dudy Jocom. Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Dudy berulangkali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam pembangunan kampus IPDN di sejumlah wilayah Indonesia. Terbaru, Dody ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sumatera Selatan. Dudy ditengarai mengatur tender proyek dengan meminta fee dari para kontraktor.
Sementara dalam kasus korupsi proyek IPDN Agam dan Rokan Hilir, Dudy ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Bambang dan Budi divonis 5 tahun penjara. Sementara Dudy, divonis 4 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 4,2 miliar. Kasus itu disebut merugikan negara sebanyak Rp 56,9 miliar. Dari kerugian itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan korupsi itu juga memperkaya korprasi, yakni PT Hutama Karya sebanyak Rp 40,8 miliar. Uang inilah yang kemudian sempat ditagih KPK dan dibayarkan oleh PT Hutama Karya. “Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp 40,8 M melalui rekening penampungan KPK,” kata dia.
Sumber: tempo.co