JURNALINDONESIA.CO – Kejari Lhokseumawe telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH menyebutkan, uang sebesar Rp. 248.815.648 diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe oleh Plt. Kepala BPKD Kota Lhokseumawe yang berasal dari 40 orang penerima dalam periode waktu 2018 sampai dengan 2022 dan dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
“Perlu diketahui, saat ini kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe ini telah berada di tahap penyidikan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi untuk melengkapi berkas tersebut sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” jelasnya.