Dosen Unimal Jadi Pembicara Kajian Hukum Tahapan Pemilu di Aceh Timur

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Dosen Antropologi Fisipol Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, menjadi pembicara tentang Kajian Hukum Tahapan Pemilu di Panwaslih Aceh Timur, Senin (16/10/2023).

Kegiatan itu melibatkan komisioner Panwaslu Kecamatan seAceh Timur.

Menurut Teuku Kemal Fasya, momentum demokrasi elektoral 2024 memiliki banyak tantangan, salah satunya adalah mempersiapkan model pemilihan dengan lima kotak suara dalam satu hari, termasuk akan dilaksanakan Pilkada dengan dua kotak.

“Pemilu kali ini akan menjadi ujian apakah kita tetap berada dalam frameless transition of democracy  atau bisa lanjut pada tahap soliditas, consolidated democracy,” ungkapnya.

Lanjut dosen yang menjadi Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD-DKPP), penting bagi penyelenggara bukan hanya mengetahui seluruh regulasi tahapan pemilu, bukan hanya Perbawaslu tapi juga PKPU, tapi juga mengerti bahwa pekerjaan ini adalah proses memupuk demokrasi elektoral di Indonesia menjadi semakin matang. 

“Instruksi tentang demokrasi menghidupkan kembali keyakinan tentang kekuasaan, memurnikan motif untuk mengatur gerakannya, menggantikan kurangnya pengetahuan tentang naluri kuasa membabi-buta dan menyesuaikan pada model pemerintahan yang dibenarkan, seperti diungkapnya oleh filsuf Perancis, Alexis de Alexis de Tocqueville,” tambah Kemal.

Pada kegiatan itu juga diberikan paparan terkait dengan putusan MK yang akhirnya harus mengubah kembali peraturan turunan (PKPU No. 10 dan 15 tahun 2023). MK mengabulkan sebagian tuntutan judicial review pasal 280 ayat (1) huruf h melalui putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan adanya izin dari pimpinan dan tidak membawa atribut kampanye.

“Namun dalam kenyataannya, hal ini sulit dipratikkan apalagi ketika adanya gairah atas preferensi politik dari ASN dan akademisi. Apalagi Majelis Rektor PTN meminta hal ini dicermati dengan hati-hati,” tambah Kemal.

Pada kegiatan tersebut, ketua Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ali, menyatakan bahwa pelatihan dan sosialisasi ini harus lebih intensif dilakukan, terutama pengetahuan tahapan Pemilu bagi penyelenggara ad hoc.

“Kita harus melihat apakah pelanggaran telah terjadi atau tidak, dan tidak gamang dalam bersikap,” ujar Muhammad Ali.

/ JANGAN LEWATKAN

BANDA ACEH – Pimpinan Baitul Mal Aceh (BMA) yang diwakili oleh Anggota Badan Mukhlis Sya’ya dan Muhammad Ikhsan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil …

Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya …

Anggota polisi berinisial Briptu RDW (27) menderita luka bakar di garasi asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga karena ulah istrinya sendiri. Polres Mojokerto …

Pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH tewas dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah, karena dikira maling. Tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat pemukulan …