JURNALINDONESIA.CO – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengambil langkah-langkah strategis guna penanganan yang efektif. Pada rapat koordinasi bersama Forkopimcam, forum keuchik, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, A Hanan, SP, MM, menyampaikan kemajuan yang telah dicapai.
Hingga bulan Februari 2024, Pemerintah Kota Lhokseumawe berhasil mengurangkan jumlah miskin ekstrem sebanyak 8.032 jiwa melalui hasil musyawarah gampong. Langkah-langkah ini mencakup pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) secara cermat, serta verifikasi langsung bersama keuchik dan OPD terkait, seperti Camat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), dan Dinas Sosial.
Namun, Pj Walikota Lhokseumawe, A Hanan, menegaskan bahwa permasalahan kemiskinan ekstrem memerlukan penanganan lebih lanjut secara bersama-sama. Dalam rapat koordinasi, beliau menyatakan, “Permasalahan miskin ekstrem ini harus ditangani secara bersama-sama dengan penguatan kevalidan data pengampu miskin ekstrem. Oleh karena itu, diperlukan proses verifikasi dan validasi yang tepat kedepannya.” Pungkas A Hanan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk melaksanakan pendampingan secara intens dalam pelaksanaan verifikasi ke depannya, guna menindaklanjuti amanah Presiden Republik Indonesia. Pj Walikota Lhokseumawe berharap agar data mengenai pengampu kemiskinan ekstrem menjadi lebih tepat dan valid, sehingga proses penanganan kemiskinan kedepannya dapat lebih tepat sasaran.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan keterlibatan aktif dan sinergi antara seluruh pihak terkait guna mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai arahan pemerintah pusat.