JURNALINDONESIA.CO – DPR Aceh meminta kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk segera menuntaskan raqam pertambangan migas Aceh. Hai itu disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi M, SE yang dikutip dari dpra.acehprov.go.id
“DPR Aceh pada tahun 2022 telah mengusulkan 12 rancangan qanun untuk difasilitasi di Kemendagri, 9 qanun sudah selesai difasilitasi, satu rancangan qanun Hak-hak sipil dan politik ditolak. Namun, dua rancangan qanun lainnya yaitu Raqan Pertambangan minyak dan gas bumi di Aceh dan Raqan perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat masih belum kembali sehingga tidak bisa diparipurnakan” jelasnya.
Menurutnya, dua qanun yang belum selesai difasilitasi merupakan rancangan qanun yang penting untuk disahkan segera, terutama raqan perubahan hukum jinayat, pemerintah Aceh sangat mengharapkan bisa secepatnya selesai difasilitasi oleh Kemendagri.
Selain itu, Raqan Pertambangan Minyak dan Gas bumi di Aceh, juga sangat urgen saat ini, karena raqan ini mengatur lebih jelas tentang Pengelolaan Bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, jadi ketidakjelasan pengelolaan sebelumnya maka dengan raqan ini bisa lebih menjelaskan, termasuk didalamnya mengatur tentang upaya pelegalan pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini dianggap illegal.
Mawardi menjelaskan bahwa, raqan pertambangan Minyak dan Gas bumi ini merupakan turunan daripada Undang-undang No. 11 Tahun 2006, dimana pada pasal 156 dan pasal 161 menjelaskan ketentuan berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh terutama pertambangan dan Migas di Aceh.
“Sektor pertambangan minyak dan gas menjadi sektor strategis pembangunan Aceh, sektor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh karena menciptakan lapangan kerja, sehingga pengangguran menurun dan kemiskinan juga menurun,” ujarnya.
Selain itu pihaknya khawatir, jika lemahnya peraturan maka kita tidak dapat memberikan jaminan bagi pengusaha dan investor, padahal jaminan regulasi sangat ditunggu oleh pelaku usaha. Kita tidak ingin suasana ketidakpastian selalu tercipta sehingga mis-management pengelolaan pertambangan dan migas berulang, maka rakyat Aceh kembali menderita.
Selanjutnya, pria yang sering disapa Tgk Adek ini, juga menambahkan bahwa isu pertambangan dan Migas menjadi katalis terhadap kuatnya perdamaian Aceh.
“Pemerintah pusat tidak perlu ragu dengan sistem pengelolaan Bersama ini, Kalaupun hasil dari pendapatan sektor pertambangan dan migas ini diperoleh oleh Aceh, toh hasilnya juga dinikmati oleh rakyat Indonesia yang tinggal di Aceh, kan tidak mesti dibawa dan dikumpulkan ke pemerintah pusat semua,”jelas Tgk Adek
Jadi, pihaknya minta pihak Kemendagri agar segera menyelesaikan upaya fasilitasi raqan ini guna mempercepatnya DPR Aceh memparipurnakan dan Pemerintah Aceh dapat menjalankan semua ketentuannya.
Harapan pada Forbes DPR RI Aceh
Ketua Banleg DPRA juga mengharapkan pada Forbes Aceh agar dapat mengambil perannya untuk mengontrol qanun-qanun yang difasilitasi oleh Kemendagri tersebut. Peran ini penting supaya kerjasama antara DPR Aceh dan DPR-RI yang mewakili Aceh dapat solid di masa depan.
“Kami yakin, peran Forbes untuk menjembatani segala isu Aceh-Jakarta sangat penting, maka kedepan perlu kita kokohkan. Salah satu agendanya adalah mengupayakan agar dua Raqan yang sedang difasilitasi oleh Kemendagri dapat segera kembali dan kami dapat memparipurnakannya,” tutup ketua Banleg DPR Aceh.