JURNALINDONESIA.CO – SVP Sekper dan Tata Kelola Maimun memberikan klarifikasi terhadap permintaan kelompok pemuda yang mengatas namakan pemuda lingkungan dari APD (Assosation Pemuda Daerah). Selasa (22/8/2023).
Ia menyebutkan, sebelum APD melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum, PT PIM melalui VP TJSL & Humas telah melakukan beberapa kali Koordinasi & Komunikasi dengan perwakilan APD untuk menjelaskan pelaksanaan program Perusahaan baik Rekrutmen Tenaga Kerja maupun pelaksanaan Program CSR, bahwa dalam setiap Pelaksanaan Program Perusahaan PIM harus mengikuti Prosedur, Ketentuan dan Undang- Undang yang berlaku serta berpedoman kepada GCG Perusahaan.
“Kami juga sudah menjelaskan bahwa Rekrutmen Tenaga Kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan kualifikasi yang diperlukan. Adapun saat ini PT PIM telah mempekerjakan tenaga kerja (organik/non organik) dengan persentase 95% Tenaga Kerja dari Aceh dan 5 % dari luar Aceh,” jelasnya.
Sambungnya, pertemuan terakhir dengan APD pada tanggal 14 Agustus 2023 difasilitasi oleh Polsek Dewantara & Polres Lhokseumawe dan berdasarkan pertemuan tersebut pihak APD sudah menerima penjelasan dari poin- poin yang telah disampaikan oleh PT PIM.
“Pada prinsipnya Perusahaan mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menampung dan mendengar masukan, saran dan program dari berbagai pihak termasuk dengan Muspika, Kepala Desa lingkungan, unsur Kepemudaan dan Stakeholder lainnya dalam rangka pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan peningkatan ekonomi,” paparnya.
Dirinya mengatakan, sebagai salah satu anak perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang produksi pupuk UREA dan Pupuk NPK, PIM selalu mengikuti ketentuan dan aturan serta perundangan yang berlaku.
Reporter: Mulyadi