JURNALINDONESIA.CO – Kasus caleg DPRK Lhokseumawe dari Daerah Pemilihan Lhokseumawe -4 (Kecamatan Muara Satu) yang diduga membagikan bahan pokok kepada pemilih dalam kegiatan kampanye, sudah mulai diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Kota Lhokseumawe. Tahap berikutnya, tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan mengumpulkan barang bukti serta melakukan klarifikasi kepada para saksi.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama pihak Polres serta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyangkut kasus caleg dari PPP yang membagikan bahan pokok. “Kami menyimpulkan, kasus tersebut memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya, Rabu (10/1/2024).
Dalam gelaran temuan nomor registrasi 001/REG/TM/PL/Kota/01.04/2024 tersebut, Panwaslih Lhokseumawe memaparkan kasus bagi-bagi bahan pokok yang diduga dilakukan caleg bersangkutan bersama dengan tim pada 20 Desember 2023 lalu di Dusun Tengah dan Dusun Monturap Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Berdasarkan penelusuran awal di lapangan, bahan pokok yang diberikan adalah 1 kg gula, 1 liter minyak goreng, 1 kotak bubuk teh, dan satu lembar kartu yang memuat nama caleg bersangkutan dan tanda coblos. Warga lainnya juga diduga mendapatkan paket dengan isi sama yang diduga berjumlah sekitar 150 paket yang dibawa dengan gerobak.
Dalam bukti elektronik yang dimiliki Panwaslih Kota Lhkseumawe, terlihat gerobak tersebut memuat sejumlah paket bahan pokok yang kemudian diserahkan kepada waktu. Dalam rekamam tersebut, juga terlihat seorang lelaki menggunakan kupiah serta berkaca mata menyerahkan paket yang diduga berisi bahan pokok kepada warga. “Kami juga memiliki bukti elektronik berupa foto-foto bahan pokok yang akan kami telusuri kebenarannya,” tambah Yuli Asbar.
Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Sedangkan Pasal 523 ayat (1) mengingatkan pelanggaran terhadap pasal tersebut secara langsung atau pun tidak langsung, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.[]