JURNALINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran ganja kering sebanyak 42 bal atau setara dengan 42kg serta 1 kg sabu, dari dua kasus ini Polisi mengamankan tiga orang tersangka, hal itu diungkap pada Konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2023).
Dalam perkara 42 Kg Ganja Polisi mengamankan NS,32 tahun warga Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang Aceh Utara, Tersangka pengedar ganja ini ditangkap Pada Rabu (15/7/2023) di kawasan tempat tinggalnya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka NS menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial S (DPO), rencananya ganja tersebut akan dijual atau diedarkan ke pulau bali dengan harga perkilo nya senilai Rp9 juta,” ungkap Wakapolres Aceh Utara Kompol Syukrif I Panigoro, S.I.K., M.H didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi.
Selanjutnya, untuk perkara sabu yang diamankan, Polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pengedar yakni SI, 40 tahun dan MUS, 38 tahun keduanya merupakan warga Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.
Pengungkapan perkara sabu ini dilakukan pada Senin (10/7/2023) berlokasi di Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. Polisi menyita dua bungkus kecil dan satu bungkus sabu dalam plastik bening dengan berat total 1kg.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P (DPO) sabu itu rencananya akan dijual atau diedarkan seharga Rp280 juta.