Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 42 Kilo Ganja Akan Dikirim ke Bali

Oleh :

JURNALINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran ganja kering sebanyak 42 bal atau setara dengan 42kg serta 1 kg sabu, dari dua kasus ini Polisi mengamankan tiga orang tersangka, hal itu diungkap pada Konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2023).

Dalam perkara 42 Kg Ganja Polisi mengamankan NS,32 tahun warga Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang Aceh Utara, Tersangka pengedar ganja ini ditangkap Pada Rabu (15/7/2023) di kawasan tempat tinggalnya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka NS menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial S (DPO), rencananya ganja tersebut akan dijual atau diedarkan ke pulau bali dengan harga perkilo nya senilai Rp9 juta,” ungkap Wakapolres Aceh Utara Kompol Syukrif I Panigoro, S.I.K., M.H didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi.

Selanjutnya, untuk perkara sabu yang diamankan, Polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pengedar yakni SI, 40 tahun dan MUS, 38 tahun keduanya merupakan warga Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

Pengungkapan perkara sabu ini dilakukan pada Senin (10/7/2023) berlokasi di Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. Polisi menyita dua bungkus kecil dan satu bungkus sabu dalam plastik bening dengan berat total 1kg.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P (DPO) sabu itu rencananya akan dijual atau diedarkan seharga Rp280 juta.

/ JANGAN LEWATKAN

LHOKSUMAWE – Stunting dan gizi buruk pada balita masih menjadi persoalan serius di Kota Lhokseumawe. Meski kerap dikaitkan dengan kekurangan gizi dan nutrisi ibu hamil, …

BANDA ACEH – Car Free Day (CFD) yang digelar di sepanjang Jalan Tgk Moh Abu Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menarik perhatian warga. Dalam …

Persaingan dalam pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) periode 2024-2028 semakin ketat. Berdasarkan hasil survei sementara melalui PollingKita.com, Ir Muntazar ST, MT masih …

Menjelang pemilihan Ketua Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA-Unimal) periode 2024-2028, Ir. Muntazar, ST, MT masih unggul dari enam kandidat lainnya. Berdasarkan hasil survei sementara yang …