JURNALINDONESIA.CO – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran telah membentuk program Polisi RW untuk diterapkan di seluruh Indonesia.
Penerapan Polisi RW secara nasional itu juga merupakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Polisi RW dibentuk untuk meningkatkan komunikasi Polri dengan seluruh elemen masyarakat di tingkat RW, sehingga lebih intensif dalam deteksi dan antisipasi sekaligus mereduksi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Binmas Polda Aceh Kombes Sugeng Hadi Sutrisno, saat menjadi inspektur apel pagi di Polda Aceh. Senin (18/9).
Ia juga ikut menjelaskan, Polisi RW adalah sebutan untuk petugas keamanan yang bertugas di tingkat lingkungan atau rukun warga (RW).
Tugas utama Polisi RW adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar tempatnya bertugas, serta membantu masyarakat bila membutuhkan pertolongan atau terjadi permasalahan.
Selain itu, kata dia, Polisi RW juga bertugas sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antar warga, melakukan pengawasan terhadap kelancaran jalannya kegiatan di lingkungan sekitar, serta mewujudkan ketertiban dan keamanan.
“Tugas dan tanggung jawab Polisi RW lainnya, seperti patroli lingkungan, pengamanan acara, penyelesaian konflik, dan upaya pencegahan tindak kejahatan di tengah masyarakat,” ujarnya.