JURNALINDONESIA.CO – Penjabat (Pj) Wali Kota Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, akan tegas melakukan pemecatan pejabat yang malas dan memiliki kinerja buruk.
Hal tersebut sesuai perubahan Undang-Undang ASN, bahwa kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah, Imran minta ASN bersiap dengan perubahan yang ada.
“Dalam perubahan UU, pemerintah daerah/kota memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mencopot pejabat Pemkot yang malas” ungkap Imran saat apel gabungan, Senin (7/8/2023).
Imran juga tegaskan bahwa pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja, dirinya tidak akan terpengaruh dengan backingan untuk memperoleh promosi jabatan tertentu, jika etika dan kinerja tidak baik.
“Saya pastikan pengisian jabatan eselon based of kinerja anda sekalian, saya tidak akan terpengaruh dengan yang minta backingan melalui teman-teman saya, kerja anda malas, apel saja anda terlambat,” tegasnya.
Imran juga menambahkan bahwa jabatan eselon bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (P3K).
Lebih dari itu, Imran minta ASN untuk menjaga kekompakan dan soliditas.
“Jagalah soliditas dan kekompakan kita semua, jangan mudah terhasut sana-sini” kata Imran di hadapan ribuan ASN.
Apel gabungan diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, para Asisten dan Staf Ahli Setdako, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemko Lhokseumawe, Camat, Lurah serta seluruh ASN dan seluruh tenaga kontrak di lingkup Pemko.
Reporter: Mulyadi